Satgas PASTI Bekuk Dua Pelaku Investasi Ilegal INOX, 7.200 Korban Rugi Rp150 Miliar

Abdul Malik • 21 Dec 2023

an image
Perwakilan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) , Kombes Pol. Fajaruddin saat konferensi pers di Kantor Polres Lombok Timur (21/12). (dok OJK)

Penahanan 2 tersangka kasus INOX ini menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinvestasi

Bareksa.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyatakan komitmennya untuk mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti dengan memproses penindakan hukum berbagai kasus yang meresahkan masyarakat tersebut. Kasus terbaru adalah penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur. 

Perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin mengatakan penahanan 2 tersangka kasus INOX ini menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinvestasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis. Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI provinsi NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah provinsi NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.

Investasi Reksadana di Sini

Modus Investasi Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1% dari dana yang diinvestasikan, bonus 5% bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading. 

Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan Rp150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

“Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” ungkap Fajaruddin. 

Investasi Saham di Sini

Satuan tugas bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di  sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas PASTI. Untuk meningkatkan kecepatan dan efektifitas upaya pencegahan dan penanganan, jumlah anggota Satgas PASTI telah bertambah, yang sebelumnya 12 anggota sekarang menjadi 16 anggota. 

Rinciannya dua otoritas yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, 10 kementerian meliputi Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, dan Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Serta empat lembaga yang meliputi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis  Transaksi Keuangan. 

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, dan email: satgaspasti@ojk.go.id. 

Investasi Reksadana di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.